Jakarta - Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bersama keempat tersangka lainnya, yakni sang suami Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan memintai keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait keterangan yang sama, yakni pelecehan seksual yang ia alami sesuai laporan awal.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ujarnya.
Siti menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.
Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Siti mengatakan hal tersebut tetaplah diperlukan agar dapat membaca secara utuh dan jernih kasus tewasnya Brigadir J.
"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan," ujar Siti.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan, bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya. Jadi mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata Theresia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mengingatkan dan berharap agar hak-hak dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J harus dihormati dan dipenuhi negara.
"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, Jumat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan, terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut.
Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.
Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang," kata dia.
Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan, lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi.
Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan. "Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini," ujar dia.
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Terkait lanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih akan meminta keterangan kepada Putri Candrawathi.
Untuk itu, diharapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berkata jujur atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan,” ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, pada Jumat (19/8/2022).
Pihaknya juga berharap agar Putri Candrawathi dapat memberikan keterangan secara terbuka. Sebab, banyaknya informasi yang berubah-ubah, membuat cerita kasus kematian Brigadir J menjadi hilang arah.
Melalui keterangan Putri Candrawathi, diharapkan dapat membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.
“Saya rasa kita semua sudah tahu beberapa kali proses terjadi berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Kiranya ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak juga bisa menghormati hak-hal dari semua orang tapi terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka,” jelas Sandra.
Diketahui, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Berdasarkan pasal tersebut, Putri Candrawathi terkena ancaman hukum maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Ari/kmr)
Load more