Meskipun Sudah Dipecat, Korban Pelecehan Pegawai Kawan Lama Tetap Bawa ke Jalur Hukum
- viva.co.id
Jakarta - Meskipun pelaku dugaan pelecehan seksual di grup Whatsapp kantor Kawan Lama sudah dipecat, korban rupanya tetap melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
RF selaku korban melaporkan pelaku dugaan pelecehan tersebut dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).
Korban dan suami didampingi oleh Direktur LBH Mawar Saron, Dito Sitompol dengan tegas membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk oknum pegawai bukan ke perusahaannya.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan, diduga dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan. Kami telah melaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya," ujar Dito Sitompul yang kini menjadi kuasa hukum RF, Sabtu (20/8/2022).
Laporan RF diketahui telah diterima dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor DC san SB.
"Kami telah melaporkan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dan/atau Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," lanjutnya.
Dalam melaporkan tersangka, ia dan kliennya membawa sejumlah bukti berupa bukti percakapan Whatsapp, foto dan pengakuan pelaku.
"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku. Sekarang UU TPKS ini hanya dibutuhkan satu keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkannya tersangka," jelas Dito.
Dito mengaku optimis laporannya akan diproses lantaran telah memenuhi persyaratan yang tertera di UU TPKS yaitu dengan adanya pengakuan korban dan alat bukti lain.
"Bukti sudah sangat lengkap seharusnya bisa diproses demi keadilan bagi korban. Saya rasa enggak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan perkara ini karena perkara ini memenuhi prinsip minimal dua alat bukti, satu keterangan saksi korban dan alat bukti lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberhentikan karyawan terduga pelaku pelecehan seksual karena sudah diberikan surat peringatan (SP) tiga.
"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Load more