News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Masih Jadi Anggota Polri, Akankah Dilakukan Pemecatan?

Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi anggota Polri. Namun berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan beberapa proses sebelum pemecatan terjadi.
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:27 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kemarin, Jumat (19/8/2022) tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Telah ditetapkan Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima. Pada akhirnya Putri Candrawathi menyusul suami tercinta sebagai tersangka, bersama tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Ferdy Sambo dikabarkan hingga kini masih belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri. Namun berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan beberapa proses sebelum pemecatan terjadi.

Sidang Kode Etik Perbuatan Irjen Ferdy Sambo

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo belum menjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komjen Agung Budi menyampaikan saat dirinya ditanya oleh awak media mengenai pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah dilakukan ataukah belum.

“Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan,” tutur Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto (ANTARA)

Pada pemberitaan sebelumnya, 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana telah ditetapkan. Keempatnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, juga Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan secara langsung Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku Asisten Rumah Tangga keluarga sebagai tersangka.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Rabu (10/8/2022).

Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Selain itu, polisi juga mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang telah dikantongi sebagai penguat dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Dari penjelasan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu berusaha merekayasa cerita untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. 

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Untuk sementara ini, Irjen Ferdy Sambo bersama keempat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Kelima tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pemecatan dengan Tidak Hormat 

Pada pemberitaan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membahas soal potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.  

Menurut Irjen Dedi, pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses tersebut lantaran menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).  

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).  

Namun, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan kapan sidang KKEP tersebut. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus tersebut.  

"Soal itu (kapan sidang KKEP,red) nanti ditanyakan dulu ke Itsus," tegasnya.  

Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo itu akhirnya buka suara. 

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pertimbangan tersendiri dari pihak kepolisian. 

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar Arman Hanis kepada awak media Jumat (19/8/2022). 

Pihaknya meminta pihak timsus dapat segera melengkapi bekas perkara Putri Candrawathi dan melimpahkannya ke pengadilan. 

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," katanya saat dikonfirmasi awak media secara terpisah, Jakarta, Jumat (19/8/2022).  

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. (ANTARA)

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat sejumlah pasal yang dijerat terhadap Putri Candrawathi.  

Salah satunya pahala yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara'. 

“Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," kata Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). 

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Lpk/ari/raa/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral