Tak Hanya Periksa Anggota Polri, Hilangnya CCTV di Rumah Dinas Irjen Sambo Turut Melibatkan Warga Sipil
- Kolase tvOnenews.com
Adapun pemeriksaan para saksi tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022.
Sementara para saksi dapat terancam melanggar sejumlah pasal yang disangkakan dalam perkara penghilangan CCTV di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi Pasal 221 , 223 KUHP, dan 55, Pasal 56 KUHP," ungkapnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. (ANTARA)
Berkas 4 Tersangka Sebelumnya Dikirimkan ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa berkas empat tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat, dikirimkan ke Kejaksaan hari ini.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa sudah ada 83 orang yang diperiksa.
35 orang direkomendasikan penempatan khusus dan 35 orang sudah berada di tempat khusus.
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto juga menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Ist)
6 Perwira Polisi Melakukan Obstruction of Justice
Termasuk Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Agung Budi ungkap ada 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ujar Komjen Agung Budi dalam siaran pers Jumat (19/8/2022).
Dari pemeriksaan mendalam sampailah keenam perwira polisi ini diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," lanjutnya.
Berikut daftar keenam perwira polisi tersebut yang diduga melakukan obstruction of justice.
Load more