Jakarta - Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG) G20 pada hari kedua pertemuan mereka mulai merumuskan prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja lebih adaptif. Hal ini dirumuskan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja.
“Di hari kedua pertemuan kelima EWG G20 kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif, utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Saat berbicara di sela pertemuan kelima EWG G20 yang digelar secara virtual, Kamis (18/8), Anwar mengatakan bahwa prinsip-prinsip itu diperlukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja di tengah perkembangan zaman yang dinamis. Sebab, saat ini tengah terjadi masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 (era digitalisasi).
Transisi itu akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama, dan lahirnya berbagai jenis pekerjaan baru. Transisi itu didorong oleh ekonomi hijau, di mana dunia usaha dan industri dituntut untuk menggerakkan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Masa transisi juga didorong oleh pandemi Covid-19. Bahkan pandemi Covid-19 berdampak dalam bentuk krisis ketenagakerjaan dunia.
“Faktor-faktor itu melahirkan salah satu fokus isu, yaitu bagaimana pelindungan sosial ketenagakerjaan merespons pada situasi-situasi kekinian,” kata Anwar.
Perlindungan yang lebih adaptif itu memerlukan rumusan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebab, prinsip implementasi K3 juga harus bisa mengikuti pola perubahan dunia usaha dan industri.
“Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat pelindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru,” kata Anwar.(hw/chm)
Load more