Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara tegas menyatakan sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Ancol tidak dapat menggelar semua event di sana.
Meski tujuan pembangunan sirkuit Formula E JIEC bersifat permanen dan diperuntukkan untuk ajang balap mobil listrik tersebut, namun tidak menutup kemungkinan juga dapat dimanfaatkan sebagai lahan kegiatan lainnya dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Salah satu syarat wajib kegiatan yang dapat diselenggarakan di sirkuit berstandar internasional tersebut adalah kegiatan yang bersifat tidak menggangu dan sesuai dengan ketentuan pihak pengelola.
Festival seni budaya Jakarnaval yang diselenggarakan pada Minggu (14/8/2022) merupakan salah satu contoh yang dapat memanfaatkan sirkuit Formula E itu.
"Kegiatan seperti Jakarnaval bisa, mungkin kalo ada lari juga bisa, kegiatan yang tidak menganggu," bebernya.
Politikus Partai Gerindra ini pun tidak menyarankan ajang balap sepeda motor diselenggarakan di sirkuit sepanjang 2,4 km dan 18 tikungan lantaran dinilai berbahaya.
"Kegiatan balap motor tidak bisa di situ, itu berbahaya kecuali sekedar trek lurus, mungkin bisa dimungkinkan. Jadi ada aturan yang harus dipahami," pungkasnya. (agr/ree)
Load more