News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati

Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terjerat pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Ia terancam hukuman mati.
Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:52 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia terjerat pasal 340 dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dijerat Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, seperti suaminya, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. Hal itu karena Putri sedang istirahat di rumah karena sakit.

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," kata Komjen Agung.

Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi. 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation," ungkapnya. 

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir J.

Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo (Ist)

Pada Selasa (9/8/2022) malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam siaran persnya, Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga mengatakan bahwa Tim Khusus (timsus) menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Kapolri.

Penembakan terhadap Brigadir J tersebut dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri. 

Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2-22), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Peran dari 4 Tersangka

Bharada E Ketika Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri (tim tvOne)

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan.

"Irjen pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (penembakan) dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.

Brigadir J (Ist)

Sebelumnya, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dilaporkan tewas  akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.

Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.

Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.(raa/put) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT