LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • istimewa

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati

Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terjerat pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Ia terancam hukuman mati.

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:52 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia terjerat pasal 340 dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Dengan dijerat Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, seperti suaminya, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :

Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. Hal itu karena Putri sedang istirahat di rumah karena sakit.

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," kata Komjen Agung.

Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi. 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation," ungkapnya. 

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir J.

Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo (Ist)

Pada Selasa (9/8/2022) malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam siaran persnya, Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga mengatakan bahwa Tim Khusus (timsus) menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Kapolri.

Penembakan terhadap Brigadir J tersebut dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri. 

Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2-22), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Peran dari 4 Tersangka

Bharada E Ketika Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri (tim tvOne)

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan.

"Irjen pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (penembakan) dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.

Brigadir J (Ist)

Sebelumnya, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dilaporkan tewas  akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.

Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.

Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.(raa/put) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terang-terangan Maia Estianty Akui Mulan Jameela itu Cantik, tapi Menurutnya Istri Ahmad Dhani itu...

Terang-terangan Maia Estianty Akui Mulan Jameela itu Cantik, tapi Menurutnya Istri Ahmad Dhani itu...

Maia Estianty pernah terang-terangan membahas sosok Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani. Selain itu, Maia juga mengungkapkan sifat asli Mulan yang mengejutkan.
Bahrain dan China Kesal Arab Saudi Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting, hingga Alasan Mees Hilgers Pilih Skuad Garuda Ketimbang Belanda

Bahrain dan China Kesal Arab Saudi Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting, hingga Alasan Mees Hilgers Pilih Skuad Garuda Ketimbang Belanda

Dua berita populer seputar bola, Bahrain dan China dibuat kesal bukan main Arab Saudi, hingga alasan Mees Hilgers lebih pilih skuad Garuda ketimbang Belanda.
Pelatih Bahrain Pandang Sebelah Mata Timnas Indonesia Jelang Laga di Round 3, Sebut Skuad Garuda itu Hanya...

Pelatih Bahrain Pandang Sebelah Mata Timnas Indonesia Jelang Laga di Round 3, Sebut Skuad Garuda itu Hanya...

Pelatih Bahrain, Dragan Talajic, memandang sebelah mata Timnas Indonesia menjelang pertemuan mereka di round 3, katanya...
Terpopuler: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terlihat Warga, Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Round 3

Terpopuler: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terlihat Warga, Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Round 3

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, hingga media China yang sinis lihat Timnas Indonesia di round 3 menjadi topik terpopuler, simak selengkapnya!
Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Artis Nikita Mirzani mengaku sangat yakin dapat menjebloskan Vadel Badjideh (19) ke dalam penjara terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly...
Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Mulailah hari dengan doa pagi, renungan Kristen tentang kasih dan pertemuan yang berarti, serta memohon penyertaan Tuhan Yesus sepanjang aktivitas harian.
Trending
Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Polres Padang Pariaman akhirnya menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis Nia seorang gadis penjual gorengan
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Terungkap, Kronologi Dua Bocah Dianiaya Ibu Tiri di Cilincing, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Terungkap, Kronologi Dua Bocah Dianiaya Ibu Tiri di Cilincing, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Polisi mengungkap kondisi dua bocah perempuan yang dianiaya oleh ibu tirinya di Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Tata Kelola Kelapa Sawit Disorot, Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Perhatian Serius

Tata Kelola Kelapa Sawit Disorot, Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Perhatian Serius

Industri kelapa sawit berkontribusi besar dalam segala aspek di Indonesia, baik untuk industri energi, hingga pangan. Kelapa sawit pun mendapat perhatian untuk ketahanan pangan tanah air.
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 18 September 2024

Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 18 September 2024

Jadwal sholat hari ini, Rabu, 18 September 2024 khusus DKI Jakarta dan sekitarnya agar umat Muslim yang sibuk bekerja dan menetap di Ibu Kota menjaga ibadahnya.
Soal Pengadaan Tanah, AHY Tegaskan Kementerian ATR/BPN Utamakan Keadilan Bagi Masyarakat

Soal Pengadaan Tanah, AHY Tegaskan Kementerian ATR/BPN Utamakan Keadilan Bagi Masyarakat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pihaknya bakal mengutamakan keadilan terkait pengadaan tanah bagi masyarakat.
Selengkapnya