LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Restoratif justice
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

Kejaksaan RI Hentikan 9 dari 10 Kasus Hukum akukan Restorative Justice

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan. berdasarkan restorative justice restoratif

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:56 WIB

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan. Penghentian ini berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kapus Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Ketut dikutip dari PMJnews, Kamis (18/8/2022).

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif," sambungnya.

Baca Juga :

Selain itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun menjadi alasan. Juga dalam beberapa kasus, tersangka sudah membayarkan dana bantuan kepada korban.

"Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ketut mengatakan ada satu perkara pencurian hewan ternak dengan tersangka atas nama I Andre Saputra bin Parman dan tersangka II Ario Agustian bin Hermansyah tidak dihentikan. Alasannya, bertentangan dengan nilai dasar sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.

Terhadap sembilan perkara yang dihentikan, selanjutnya JAM Pidum memerintahkan para kepala kejaksaan Negeri untuk untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Berikut sembilan kasus yang dihentikan perkaranya berdasarkan restorative justice:

1. Tersangka A. Ahriadi bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

2. Tersangka Syamsuddin alias Benda Bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

3. Tersangka Muhammad Agus alias Agus bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

4. Tersangka Rohana binti Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

6. Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

7. Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto bin Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

8. Tersangka Sarial alias Iling bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 311 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

9. Tersangka Audy Pieter Tumomggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(ppk)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral