Inti keputusan MK tersebut adalah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Terkait Hari Lahir Pancasila, bangsa Indonesia patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan tugas sejarah dengan baik.
"Tugas sejarah tersebut ketika 1 Juni 2016 Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak saat itu, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara," ujarnya.
Basarah menambahkan meskipun berbeda dari sisi historis dan yuridis, peringatan Hari Konstitusi tidak dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila karena kedua momentum itu saling melengkapi dalam satu tarikan napas. (ant/nsi)
Load more