Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin depan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan didakwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (suh/mii)
Load more