Kabupaten Bandung - Kasus transaksi dan informasi elektronik dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022) dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa, lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan tidak dapat diterima," terang hakim.
Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Pihak terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi atau meringankan untuk dihadirkan di persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan melakukan koordinasi bersama tim lainnya untuk menentukan saksi-saksinya.
Load more