Jakarta - Mantan Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin bakal layangkan laporan polisi terhadap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sebab, kata Olip tak jarang Komjen Pol Agus Andrianto kerap melakukan pencemaran nama baik dirinya usai tak lagi menjabat sebagai kuasa hukum Bharada E dalam perkara tewasnya Brigadir J.
"Saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres (Jaksel) sini, dengan dugaan adanya pencemaran (nama baik) UU ITE," katanya saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Selasa (16/8/2022) malam.
Olip menuturkan pelayangan laporan itu bakal dilakukan pihaknya usai puhak kepolisian meningkatkan status penyidikan terkait laporan yang dibuatnya terhadap Pengacara Baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.
Menurutnya laporan yang bakal dilayangkan terhadap Kabareskrim Polri itu akan diajukan pihaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau ini terbukti secara penyidikan, kan yang menyindir saya bukan cuma Pak Ronny, tapi juga Pak Kabareskrim," ungkapnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin resmi melayangkan laporan kepolisian kepada Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy.
Laporan kepolisian itu dilayangkan pihaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (16/8/2022) dengan dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.
"Ini adalah tanda bukti lapor Nomor Laporan Polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya," kata Deolipa saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Selasa (16/8/2022) malam. (raa/act)
Load more