LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir
Sumber :
  • Tim tvOne

Mantan Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pidana Pemalsuan Surat dan TPPU

Hakim PN Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun terhadap mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto.

Rabu, 17 Agustus 2022 - 05:13 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun terhadap mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ucap Syafrudin Ainor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan. Sementara Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Hal Ini...

Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Hal Ini...

Guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya ditangkap.
DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut  Pagar Laut Kabupaten Tangerang

DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat terhadap 8 pegawainya buntut dari kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Buntut Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Sejumlah Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhkan Sanksi

Buntut Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Sejumlah Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhkan Sanksi

Kasus pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang terus menyorot publik.
Baleg DPR RI Bahas Protes Jusuf Kalla Soal Singkatan PMI

Baleg DPR RI Bahas Protes Jusuf Kalla Soal Singkatan PMI

DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
DPR RI Bahas Revisi UU PMI

DPR RI Bahas Revisi UU PMI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Trending
DPR RI Sorot Tajam Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

DPR RI Sorot Tajam Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

DPR RI turut menyorot tajam kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh polisi laut Malaysia.
Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

selain aspek pembiayaan, pendampingan meningkatkan kualitas produk serta keterampilan manajemen operasional bagi para pengusaha UMKM harus menjadi fokus
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Nova Arianto angkat bicara soal konten yang menyebut dirinya pernah berucap Shin Tae-yong tidak disukai, karena tidak mau main mata selama menangani Timnas Indonesia.
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
Selengkapnya
Viral