Tim khusus (timsus) Polri telah melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Rumah itu berada di komplek perumahan elit Residence Cempaka, Banyurojo, Mertoyudan, Magelang. Berdasarkan pengakuan Sambo yang terbaru, kejadian antara Brigadri J dan Putri Candrawathi di rumah ini lah yang menyebabkan amarahnya sehingga tega menghabisi nyawa anak buahnya sendiri bersama Bharada E.
Timsus Polri tiba di komplek perumahan elit Ferdy Sambo pada Senin, (15/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Selama sekitar 3,5 jam mereka melakukan pemeriksaan di rumah Blok C Nomor 3 itu didampingi Ketua RT 07/RW 08 Joko Sutarman (70).
Sutarman mengaku diminta polisi ikut menyaksikan proses pemeriksaan di rumah elit Ferdy Sambo itu. "Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," ucapnya.
Keperluan tim khusus datang ke rumah itu adalah untuk mencari data tambahan yang berkaitan dengan pengakuan terbaru Ferdy Sambo. Sutarman menyebut tim penyidik masuk ke setiap ruangan, mulai dari lantai satu hingga lantai dua guna mencari temuan-temuan.
"Tadi malam kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," terang Sutarman.
Sementara itu Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan meski dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan telah dihentikan, peristiwa yang disampaikan tersangka Ferdy Sambo terkait pemicu amarahnya di Magelang tetap perlu ditelusuri.
Apalagi Ferdy Sambo menyebut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu ia susun lantaran adanya peristiwa yang merusak kehormatan dan marwah keluarganya di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu. “Rangkaian peristiwanya begitu kan gak bisa kita hilangkan,” ujar Agus kepada awak media, Minggu (14/8/2022).
Maka dari itu Agus mengatakan penyelidikan di rumah Ferdy Sambo di Magelang tetap dilaksanakan. “Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar,” tukasnya.
Terbaru, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menungkapkan adanya dugaan pencurian uang dari empat rekening Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo. “Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8/2022) di Mabes Polri.
Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin menyebut ada uang tabungan senilai Rp200 juta yang ditransfer ke salah satu tersangka. Hal itu dilakukan usai nyawa Brigadir J melayang.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," terangnya.
Kamaruddin menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan perkara ini. Sebelumnya Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antata Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yosua sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya. Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.
"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” tegasnya.
Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, dikhawatirkan ada pula yang mengalir ke sejumah lembaga.
PPATK Respons Seruan Pengacara Brigadir J untuk Periksa Pusaran Uang Ferdy Sambo
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuada hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.
"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022).
Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya.
Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara. "Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," imbuhnya. (amr)
Load more