Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Bandung. Seorang Kasat Resnarkoba ikut diamankan karena terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar. Seorang perwira polisi yang dimaksud ikut tertangkap adalah seorang Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM.
"Total berat sabu-sabu yang disita 101 gram berat bruto," imbuhnya.
AKP ENM ditangkap di Apartemen Taman Sari Mahogani Jalan Arteri Karawang Barat pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto: 94 gram; 6,2 gram; dan 0,8 gram.
Ada pula lastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,2 gram, satu buah timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu dan cangklong, juga uang tunai sebesar Rp 27 juta dan dua unit ponsel.
Penangkapan perwira polisi ini adalah hasil dari pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang digelar oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak tanggal 30-31 Juli 2022 di sejumlah tempat hiburan malam.
Selama masa operasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah tersangka sindikat peredaran narkoba yang dikenal dengan Juki dkk. Mereka biasa beroperasi di tempat hiburan malam wilayah Bandung.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan ditemukan bukti bahwa tersangka AKP ENM pernah mengirim sebanyak 2.000 butir pil ekstasi bersama JS dan RH kepada Juki yang tak lain adalah pemilik F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
"ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB," tukas Krisno. (viva/amr)
Load more