GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susno Duadji Tegaskan Jeratan Pasal Pidana Personil Polri yang Ikut Terseret Ala Skenario Ferdy Sambo, Ini dia..

Drama pembunuhan Brigadir J libatkan beberapa pihak, Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:59 WIB
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Drama pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutarabat atau Brigadir J melibatkan beberapa pihak dari Institusi POLRI yang telah ditahan atas pelanggaran kode etik. Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.

Mantan Kabareskrim 2008-2009 ikut menyoroti perkembangan kasus kematian Brigadir J dari awal sejumlah kejanggalan dan dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi hingga sekarang telah ditetapkan empat tersangka, yang juga melibatkan Personil Polri. Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji hadir di program Kabar Petang TVone, melalui sambungan video menyampaikan beberapa pendapatnya soal sejumlah Personil Polri yang ikut terseret dalam skenario yang dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi begini, kita ingat waktu Pak Kapolri dan beberapa pejabat utama Markas Besar Polri mengumumkan tersangka utama atau dalang kasus ini adalah FS, disitu Kapolri menyatakan dan memberi kesempatan kepada Irwasum terkait dengan beberapa Perwira yang 'dirumahkan', ditempatkan tempat khusus." ucapnya.

Menurutnya, 31 personil polri yang ditahan karena melanggar kode etik  diduga terlibat dalam drama pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti.

"Nah ada 31 Perwira dengan catatan katanya kalau mereka terlibat pidana, maka akan diserahkan ke Bareskrim, jelas mereka terlibat pidana, Kapolri sendiri mengumumkan terjadinya pengrusakan tempat kejadian perkara, terjadinya menghilangkan barang bukti, terjadinya merusak barang bukti," kata Susno Duadji 

Menurut Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini bahwa segala yang dilakukan personil polri jika benar terlibat dalam pengrusakan tempat kejadian perkara, dapat dijerat pasal pidana.

"Itu berarti menghambat jalannya penyidikan, bisa dikenai pasal 221 KUHP atau 232 KUHP, jadi jelas itu pidana," ungkapnya

"Pemeriksaan terkait kode etik tidak menghilangkan pidana dan juga kasus ini sudah pada jalan yang benar," lanjutnya.

Selanjutnya, Menurut Susno Duadji tinggal menunggu Statement dari Kapolri untuk tindak lanjut untuk menindak personil yang merusak TKP.

Terbaru 36 personil polri terjerat pelanggaran kode etik 

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri baru menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J.  

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022).  

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi.  

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi. 

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. 

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.  

Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya masing-masing

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ito/ind)

Jangan Lupa Tonton Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT