LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bharada E dan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Siap Jadi Justice Collaborator, LPSK Kawal Terus dan Beri Perlindungan Bharada E, Ini Sanksi Bila Keterangannya Berubah...

LPSK menerima dan mengabulkan permohonan tersangka Bharada E sebagai justice collaborator. Bharada E tidak mempunyai motif dan niat untuk membunuh Brigadir J.

Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:48 WIB

Bharada E mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Melalui kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, pihaknya mengatakan kliennya akan membuka semua informasi kepada LPSK, pada Senin (8/8/2022).

Kini LPSK telah menerima dan mengabulkan permohonan tersangka Bharada E sebagai justice collaborator. LPSK menyebutkan bahwa Bharada E tidak mempunyai motif dan niat untuk membunuh Brigadir J.

Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer sebagai kolaborator keadilan atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga :

“Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (ANTARA)

Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator.

“Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” tambahnya.

Hasto menambahkan LPSK menilai Bharada E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Selain bukan pelaku utama, kata Hasto, Bharada E juga menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Bharada E bersedia memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

“Bharada E adalah pelaku tindak pidana dengan peran minor karena dia dapat perintah dari atasan,” ujarnya.

Dia menambahkan keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J itu masih didalami terkait apakah dia menjadi mastermind atau bukan.

“Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana, tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” jelas Hasto.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, dimana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharada E, dicabut.

“Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim,” tambahnya.

Ancaman yang Diterima Bharada E

Menurut penjelasan dari Hasto, terdapat dua biro dari LPSK yang bekerja terkait kasus penembakan di Duren Tiga ini antara lain Biro Penelaahan dan Permohonan dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.

“Dua hari yang lalu LPSK bertemu pengacara dan Bharada E. Yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator. Kami lakukan assessment dan Bharada E memang memenuhi syarat jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Bharada E. (Ist)

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada Bharada E atau yang terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural Selaku JC; (3). Penegakan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5). Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan.

Sanksi, Cabut Justice Collaborator

Kemudian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk konsisten dengan keterangannya. Dengan begitu, kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi jelas dan terang.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).

“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensi status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut,” ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

“Tidak Berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya. Kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut,” sambungnya.

Lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

“Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC,” tuturnya. 

Bharada E merupakan orang yang pertama kali mengatakan bahwa tidak terjadi tembak menembak dengan Brigadir J. Tetapi ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo, ia pun tak tahu menahu mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sampai saat ini belum ada saksi yang memberikan keterangan mengenai detail kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, termasuk Putri Candrawathi sendiri belum memberikan keterangan. (ebs/nsi/ade/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Juara Bertahan Liga Voli Korea Coba Bajak Megawati Hangestri? Seusai Pertandingan Para Pemain Hillstate Langsung...

Juara Bertahan Liga Voli Korea Coba Bajak Megawati Hangestri? Seusai Pertandingan Para Pemain Hillstate Langsung...

Performa impresif pevoli, Megawati Hangestri, bersama Red Sparks musim lalu membuat dirinya menjadi salah satu atlet yang namanya meroket di Liga Voli Korea.
Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Siap Dinaturalisasi oleh PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Siap Dinaturalisasi oleh PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Pengamat sepak bola Indonesia, Binder Singh atau Bung Binder membocorkan tiga nama yang masuk radar naturalisasi PSSI selanjutnya. Ini daftar nama pemainnya.
Update Kasus Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Polisi Lakukan Periksa Sejumlah Saksi

Update Kasus Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Polisi Lakukan Periksa Sejumlah Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan anggota Polda Maluku yakni Kompol Bambang Surya Wiharga.
Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam rangka pendalaman kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera.
Waktu Adaptasi Jadi Faktor Diundurnya Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Hajime Moriyasu: Pemain Kami Harus...

Waktu Adaptasi Jadi Faktor Diundurnya Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Hajime Moriyasu: Pemain Kami Harus...

PSSI dan JFA sepakat memundurkan jadwal satu hari agar para pemain yang merumput di Eropa bisa punya waktu lebih untuk menyesuaikan dengan iklim di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan-Infrastruktur Hilirisasi

Menteri ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan-Infrastruktur Hilirisasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan telah menyiapkan tanah untuk swasembada pangan hingga infrastruktur hilirisasi.
Trending
Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Polisi masih mendalami kasus penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia dengan Nilai Investasi Rp2,5 Triliun

Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia dengan Nilai Investasi Rp2,5 Triliun

Indonesia saat ini secara resmi telah memiliki yang pertama dan satu-satunya pabrik pipa tanpa sambungan (seamless), bahkan untuk di kawasan Asia Tenggara.
Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Kiki Amalia, pernah menikah dengan mantan kiper Timnas Indonesia, Markus Horison. Dulu sempat viral, bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak artikelnya di bawah!
Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Bermain di laga lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025, Lion City Sailors harus mengakui kehebatan Persib Bandung dengan skor akhir 2-3. 
Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Begini reaksi Hajime Moriyasu saat tahu harga tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, hingga respons Shin Tae-yong lihat daftar pemain Jepang.
Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi...

Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi...

Ibu mertua Azizah Salsha jelaskan Pratama Arhan memang dari desa dan keluarga yang miskin, simak kisahnya...
Kisah Mualaf Kiper Terbaik Timnas Indonesia yang Menikah dengan Artis Kiki Amalia, Kini Punya Sekolah Bola

Kisah Mualaf Kiper Terbaik Timnas Indonesia yang Menikah dengan Artis Kiki Amalia, Kini Punya Sekolah Bola

Mantan kiper Timnas Indonesia itu, menjalani kehidupannya sebagai pemeluk agama Kristen sejak kecil. Hingga memutuskan mualaf sejak usia 25 tahun, ini kisahnya
Selengkapnya
Viral