ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal TWK
Sumber :
  • antara

MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal TWK

MA menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).
Kamis, 9 September 2021 - 21:05 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan oleh dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika. "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian termuat dalam putusan No 26 P/HUM/2021 dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis.

Putusan tersebut berdasarkan rapat permusyawaratan MA pada 9 September 2021 yang dilakukan majelis hakim uji materiil yang terdiri dari Supandi (Ketua Muda MA urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) selaku ketua majelis dengan didampingi Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota majelis. Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut. Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019 sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

Baca Juga

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.

Alasan ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

Pelaksanaan TWK di KPK berlangsung berlangsung pada Maret-April 2021 dan diikuti 1.351 orang pegawai namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN.Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Yudi dan Farid termasuk dua orang dari 57 pegawai yang tidak lolos TWK. Yudi Purnomo adalah penyidik KPK dan Farid Andhika adalah fungsional pengaduan masyarakat. Keduanya juga aktif di Wadah Pegawai KPK.(ant/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamen ATR/BPN Kejar Target 100 Persen Sertifikasi Tanah

Wamen ATR/BPN Kejar Target 100 Persen Sertifikasi Tanah

Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan menargetkan proses sertifikasi tanah melalui program PTSL mencapai 100 persen.
Drawing 28 April, Timnas Indonesia Putri ada Di Pot 3 Kualifikasi Piala Asia U-20

Drawing 28 April, Timnas Indonesia Putri ada Di Pot 3 Kualifikasi Piala Asia U-20

AFC mengumumkan pembagian pot peserta Kualifikasi Piala Asia U-20 2026. 
KOVO Makin Menyesal Tak Bawa Pemain Indonesia, Bahkan 2 Pemain Terbaik Liga Voli Korea Tak Ada Apa-apanya di Proliga 2025

KOVO Makin Menyesal Tak Bawa Pemain Indonesia, Bahkan 2 Pemain Terbaik Liga Voli Korea Tak Ada Apa-apanya di Proliga 2025

Diwakili oleh Yolla Yuliana dari divisi putri serta 10 atlet Indonesia dari divisi putra, tak ada satu pun pemain yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Indonesia yang mengisi kuota Asia di musim depan. 
Diabaikan Shin Tae-yong, 2 Pemain Timnas Indonesia Perlahan-lahan Buktikan Diri hingga Diperhatikan Asisten Patrick Kluivert

Diabaikan Shin Tae-yong, 2 Pemain Timnas Indonesia Perlahan-lahan Buktikan Diri hingga Diperhatikan Asisten Patrick Kluivert

Meskipun telah diabaikan Shin Tae-yong, dua pemain Timnas Indonesia kini perlahan-lahan menjadi perbincangan karena diperhatikan oleh asisten Patrick Kluivert.
Top 3 Berita Sepak Bola: Bye-bye Australia dan Arab Saudi, Warga China Sudah Muak, hingga Emil Audero Tak Tahan Lagi

Top 3 Berita Sepak Bola: Bye-bye Australia dan Arab Saudi, Warga China Sudah Muak, hingga Emil Audero Tak Tahan Lagi

Berikut adalah tiga berita sepak bola terpanas yang paling menyita perhatian pembaca tvOnenews.com pada Kamis, 24 April 2025.
Gegara Carikan Kerja Menantu, Mantan Presiden Didakwa Korupsi, Jaksa Ceritakan Alurnya

Gegara Carikan Kerja Menantu, Mantan Presiden Didakwa Korupsi, Jaksa Ceritakan Alurnya

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan kabar yang mencuat soal mantan presiden didakwa korupsi. Presiden yang dimaksud adalah

Trending

SMI dan eMudhra Kolaborasi Ciptakan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia

SMI dan eMudhra Kolaborasi Ciptakan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia

SMI, perusahaan penyedia solusi teknologi terkemuka, mengumumkan kolaborasi strategis dengan eMudhra, pakar teknologi keamanan siber global.
DPRD Sumut Desak Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepsek SMAN 8 Medan yang Pungli

DPRD Sumut Desak Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepsek SMAN 8 Medan yang Pungli

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Saragih mendesak Kadisdik Sumut mengevaluasi serta mencopot jabatan Rosmaida sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan
Soal Aksi Premanisme di Depok, Kapolres Curhat ke Dedi Mulyadi, Singgung Pembakaran Mobil Polisi

Soal Aksi Premanisme di Depok, Kapolres Curhat ke Dedi Mulyadi, Singgung Pembakaran Mobil Polisi

Soal permasalahan premanisme masih menjadi perhatian warga Depok. Apalagi, baru-baru ini Kapolres Kota Depok Kombes Abdul Waras curhat ke Dedi Mulyadi
Pondasi Dasar untuk Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia Menurut Ary Ginanjar

Pondasi Dasar untuk Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia Menurut Ary Ginanjar

Pendiri ESQ Corp Ary Ginanjar Agustian memaparkan pondasi dasar dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Alasan Megawati Hangestri Gagal Debut di Laga Gresik Petrokimia Vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2025 Seri Semarang

Alasan Megawati Hangestri Gagal Debut di Laga Gresik Petrokimia Vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2025 Seri Semarang

Terungkap alasan mengapa Megawati Hangestri gagal debut di laga Gresik Petrokimia Vs Jakarta Electric PLN di final four Proliga 2025 seri Semarang.
Jejak Karier Djenna de Jong, Pemain Keturunan Eropa yang Berhenti Bela Timnas Indonesia dan Sindir PSSI: Jebolan Liga Belanda dan Jerman

Jejak Karier Djenna de Jong, Pemain Keturunan Eropa yang Berhenti Bela Timnas Indonesia dan Sindir PSSI: Jebolan Liga Belanda dan Jerman

Melihat rekam jejak karier Djenna de Jong, salah satu pemain keturunan di Eropa yang memutuskan untuk tidak lagi mau memperkuat Timnas Indonesia.
Masih Ingat Vanja Bukilic? Sahabat Megawati Hangestri Kini Siap Duet Bareng Bintang Proliga di Kompetisi...

Masih Ingat Vanja Bukilic? Sahabat Megawati Hangestri Kini Siap Duet Bareng Bintang Proliga di Kompetisi...

Vanja Bukilic sahabat Megawati Hangestri berpeluang duet bareng bintang Proliga usai cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral