Dia mengatakan delik laporan yang bakal dilayangkan cukup variatif, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan kepada orang mati.
Menurut dia, mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221, 223 KUHP, Pasal 88 dan Pasal 321 KUHP.
"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati," tambahnya.(lpk/ito)
Load more