Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan penolakan ini disebabkan karena adanya kejanggalan yang ditemukan LPSK.
Kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022. Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
“Kejanggalan semakin kuat saat kami melakukan komunikasi dengan Ibu P. Kami baru bertemu Ibu P sebanyak dua kali, tapi kami tidak mendapatkan keterangan apa-apa,” ujarnya.
Hasto mengatakan hal ini menyebabkan pihaknya ragu dan mempertanyaan apakah Putri Candrawathi berniat mengajukan permohonan atau tidak tahu apa-apa tentang permohonan karena adanya desakan pihak lain.
“LPSK menemui pemohon tanggal 16 Juli 2022 dan yang bersangkutan assessment psikologi tiga kali. Dari dua kesempatan, LPSK tidak mendapatkan informasi penting apapun,” katanya.
Hasto menambahkan, LPSK menilai pemohon tidak punya itikad baik untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terkait apa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Di lain sisi, Bareskrim juga menghentikan usutan laporan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, pelecehan seksual itu merupakan bagian dari rekayasa.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," ujar Hasto. (nsi)
Load more