"Respon terakhir kemungkinan audiensi kita akan di-reschedule. Namun belum ada kepastian waktunya," kata Fikhri saat dihubungi pada Kamis (11/8/2022).
Audiensi yang diminta oleh KRMP kepada Pemprov DKI Jakarta, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.(agr/chm)
Load more