Jakarta - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang Penilai (RUU Penilai). Dalam RUU ini nantinya akan mengatur mengenai profesi penilai.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan RUU ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi profesi penilai.
Demikian disampaikan Emil saat menjadi pembicara talkshow daring 'Dukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai bersama MAPPI,' di kanal YouTube KPSPI MAPPI, yang dipantau Minggu (14/8/2022).
“Saya akan selalu mendukung adanya regulasi yang memberikan kepastian bagi para pelaku penilai karena profesi ini sangat vital, terutama untuk government asset,” kata Emil.
Urgensi atas adanya landasan hukum ini didorong salah satunya olah penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan dalam Profesi Penilai. Emil mencontohkan, ada situasi dimana putusan pengadilan memberikan angka kompensasi yang mungkin kurang dikehendaki. Di sini Profesi Penilai harus memberikan penyesuaian.
“Ada situasi di mana terdapat ruang untuk melakukan interpretasi berbeda, sehingga dilakukan penyesuaian seperti apa yang diberikan oleh penilai. Landasan aturan yang digunakan lalu perlu diperkuat, seperti yang direncanakan dalam RUU ini,” ungkap Emil.
Ia menjelaskan, aset pemerintah merupakan salah satu hal yang memerlukan appraisal dari Profesi Penilai. Dicontohkan oleh Emil, ada aset-aset pemerintah yang hendak disewakan atau dikerjasamakan tetapi kadang malah appraisalnya agak tinggi sehingga sulit mencari mitra, sedangkan properti adalah bidang yang sangat dinamis.
Oleh sebab itu diperlukan dasar hukum pasti sebagai penetap, juga sebagai perlindungan bagi para penilai terkait apa-apa yang mungkin terjadi.
“Penting bagaimana mengintegrasikan kekhususan ini dalam aset pemerintah. Karena dalam undang-undang yang ada, tidak mungkin hal tersebut dibahas secara mendetail dan khusus,” katanya.
Ia pun menambahkan, adanya RUU Penilai ini juga akan bermanfaat dalam hal penetapan dan distribusi dana pensiun, serta pasar modal.
RUU tersebut diharapkan oleh Emil juga mencakup seputar compliance atau kepatuhan dan manajemen resiko. Dua hal tersebut menyangkut tuntutan yang harus dipenuhi dalam melakukan appraisal.
“Profesi appraisal ini sangat penting dan tidak bisa kita sederhanakan. Appraisal membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan. Keputusan yang konservatif juga akan bisa merugikan dan merugikan rakyat, jika terlalu agresif makan akan menjadi challenge,” jelas Emil.
Di akhir, ia menyatakan bahwa Pemprov Jatim mendukung kekompakan dari MAPPI untuk memiliki landasan. Menurut Mantan Bupati Trenggalek ini, appraisal adalah penilai terbaik dengan _best valuation_ . “Ini profesi yang bukan cuma memerlukan skill dan intelektualitas atau pandangan tapi juga hati dan karakter.”
“Undang-undang seyogyanya bisa memberikan perlindungan dan prinsip yang mudah dipahami dalam mengatur secara teknis penilaian itu sendiri,” tutupnya.
Selain Emil, dalam talk show ini hadir pula sebagai pembicara Ketua Umum DPN MAPPI, Muhammad Adil Muttaqin, Rektor USU, Muryanto Amin, serta dipandu moderator, Hamid Yusuf.
Direktur Penilaian DJKN, Kementerian Keuangan juga memberikan pandangan mengenai urgensi UU Penilai Dalam Pengelolaan Aset Negara Untuk Kepastian Sistem Perekonomian Nasional Yang Sehat. Sedangkan guru besar fakultas Hukum USU, Ningrum Natasya Sirait, menyampaikan bahwa UU Penilai merupakan keharusan dalam melindungi kepentingan publik agar sistem hukum berjalan adil. (ant/ito)
Load more