LPSK Pernah Menolak Pemberian Amplop Di Kantor Kadiv Propam: Ada Titipan ‘Bapak’
- Kolase tvOnenews.com/ ANTARA
Edwin juga mengatakan bahwa amplop tersebut tidak diterima oleh kedua petugas LPSK pada waktu itu. Kemudian mereka mengembalikan amplop tersebut dan tidak sempat melihat isi amplop yang diberikan staf berseragam tersebut.
“Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” jelas Edwin.
Pihaknya juga tidak menjelaskan apa yang ada di dalam amplop setebal 1 cm tersebut. Edwin hanya mengatakan dengan tegas bahwa pemberian amplop tersebut langsung ditolak oleh kedua staf LPSK tersebut.
“Belum dilihat lah? Kasih begitu aja sudah buat staf LPSK gementaran. Langsung staf kami tolak saja. Intinya dikasih begitu saya sudah bikin shock staf LPSK, enggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa,” pungkasnya.
Bharada E Mengajukan Permohonan Perlindungan
Di hari yang sama, Bharada E dan Istri Mantan Kadiv Propam Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi telah membenarkan bahwa Putri dan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bharada E secara individu mengajukan permohonannya secara langsung.
“Pada hari Rabu minggu lalu (13/7/2022), telah melakukan wawancara dengan Bharada E. Kemudian istri pak Kadiv Propam Polri (mantan) sudah mengajukan permohonan ke LPSK pada hari berikutnya, Kamis (14/7/2022). Kalau Bharada E langsung mengajukan sendiri, kalau ibu P melalui kuasa hukumnya,” ujar Edwin Partogi.
Pihaknya telah meminta keterangan secara langsung kepada Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Namun, Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih terguncang.
Baca Juga Bharada E Kehilangan Pengacaranya ‘Lagi’, Brigjen Andi Rian: Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dicabut
Pengajuan Justice Collaborator
Pada Senin (8/8/2022), melalui mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. Pihaknya mengatakan kliennya akan membuka semua informasi kepada LPSK.
“Tadi Kami sudah ke LPSK. Sudah masukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh LPSK,” kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E pada waktu itu, Senin (8/8/2022).
Load more