Anies menetapkan Kepgub tersebut dengan pertimbangan guna mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.
Biaya awal sebesar Rp 2.500 akan dikenakan pada penumpang saat memasuki halte/stasiun. Lalu, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per km dengan plafon tarif per satu kali perjalanan Rp 10 ribu dengan keterangan maksimum waktu tempuh selama 180 menit.
Sebagi catatan, penumpang tidak diperbolehkan keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan kartu di mesin validator. (agr/ree)
Load more