Jakarta - Denny Siregar Sentil Netizen yang Pro FPI: Kasus Irjen Ferdy Sambo Mau Dikaitkan dengan KM 50? Enggak Laku Boss
Pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara terkait ramainya di Twitter soal kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka lalu dikait-kaitkan dengan peristiwa KM 50, Kamis (11/8/2022).
Dalam cuitannya di Twiiter, Denny Siregar menyebut bahwa tak ada kaitannya kasus kematian Brigadir J yang turut menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan kasus KM 50 yang turut menewaskan enam anggota FPI itu beberapa waktu lalu.
Menurut Denny Siregar pengaitan isu kematian Brigadir J dengan KM 50 tak ada hubungannya dan tak laku.
Baca Juga :Kasus Ferdy Sambo mau dikait2kan ke KM 50.
Gak lakuuuu, bosss..— Denny Siregar (@Dennysiregar7) August 9, 2022
"Kasus Ferdy Sambo mau dikait2kan ke KM 50. Gak lakuuuu, boss," tulis Denny Siregar, Selasa (9/8/2022).
Di Persidangan Bahas KM 50
Penceramah Habib Bahar bin Smith membuat heboh karena ikut mengomentari kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang turut menyeret Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus tersebut, Kamis (11/8/2022).
Dalam sebuah tayangan video yang ditayangkan di channel YouTube Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, tampak Habib Bahar bin Smith dengan gaya bicaranya yang berapi-api menyinggung kasus kematian Brigadir J dan ditangkapnya Irjen Ferdy Sambo.
Penceramah Habib Bahar bin Smith. (ist)
Menurut Habib Bahar bin Smith, peristiwa kematian Brigadir J dan ditangkapnya Irjen Ferdy Sambo disebutnya merupakan Makar (tipu daya) Allah.
Hal tersebut dikatakan Habib Bahar bin Smith saat melaksanakan persidangan atas kasus pribadinya tersebut.
Adapun Habib Bahar bin Smith mengaitkan kasus KM 50 dengan kasus kematian Brigadir J.
Menurut dia, terdapat persamaan saat peristiwa KM 50 dengan kasus kematian Brigadir J, yaitu konferensi pers-nya kata Habib Bahar bib Smith sama-sama bohong semua isinya.
"Kasus Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditangkap, Makar Allah, makar Allah. Mereka berusaha menutupi kasus KM 50, Allah balas. Percis CCTV-nya mati, konferensi pers polisi kasus kematian Brigadir J isinya bohong semua, ketika Bharada E mengaku, itu terbuka semua," kata Habib Bahar bin Smith, seperti dalam tayangan video, Kamis (11/8/2022).
Tonton Videonya:
Trending di Twitter
Sosok Irjen Pol Ferdy Sambo tengah menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan sebanyak enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.
Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo saat ini mendapat mutasi jabatan dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri.
6 Anggota FPI yang tewas di tragedi KM 50. (ist)
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut di KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut.
Adapun Irjen Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Tugas Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Dua Orang Terdakwa Kasus KM 50 Bebas
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.
Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Mantan Juru Bicara Habib Rizieq Shihab Berharap Kasus Kematian Brigadir J Diproses secara Transparan
Mantan juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Damai Lubis mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.
Sosok Brigadir J. (ist)
"Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM 50, Cikampek, Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.
Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.
Menurutnya, ada banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan terkait kronologi peristiwa hingga menewaskan Brigadir J.
Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi. (ade/abs)
Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more