Orang Tua Brigadir J Ungkap Yosua ´Anak Kesayangan´ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diduga Motifnya Bukan Pelecehan Tapi…
- kolase tvOnenews.com
Pasca penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, beredar foto Putri Candrawathi yang mengenakan seragam Bhayangkari berwarna pink dan sedang tersenyum ke arah kamera handphone yang Brigadir J pegang untuk berfoto.
Terlihat dalam foto tersebut, Putri Candrawathi memegang tangan Brigadir J. Disampingnya, ada 2 ajudan lain yang ikut berfoto. Diketahui, foto yang beredar itu bertepatan dengan perayaan HUT Polri 1 Juli 2022.
Dalam foto tersebut juga terlihat Bripka RR atau Ricky Rizal si ajudan senior Putri Candrawathi yang ikut berpose dalam foto. Kini, Bripka RR juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga kini motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi teka-teki, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa menurut kedua orang tua almarhum, anaknya ini paling disayang oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan seringkali diperlakukan seperti ´anak sendiri´.
Pihaknya menduga akibat Brigadir J menjadi sosok kesayangan Putri dan Ferdy Sambo sehingga menimbulkan rasa iri dan cemburu dari para ajudan lain, sehingga terjadilah pengaduan yang salah.
Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bisa Kena Pasal Tambahan
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, tidak menututup kemungkinan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa kena pasal lain.
Sejauh ini empat tersangka termasuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diketahui dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kata Mahfud, mereka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.
"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," ujarna kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.
Load more