Hari Ini, Komnas HAM Akan Memeriksa Tersangka Utama Irjen Ferdy Sambo, Berikutnya Periksa Istrinya
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta - Tersangka baru telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selasa (9/8/2022), telah diumumkan adanya tersangka baru yang terlibat pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dilakukan di Mabes Polri, Kapolri telah mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Komnas HAM Tetap Memanggil Ferdy Sambo
Usai ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap meminta keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo, meskipun statusnya sudah berubah menjadi ditahan atau tersangka.
Dirinya juga menambahkan bahwa Komnas HAM tidak akan terpengaruh dengan keputusan yang diambil oleh kepolisian yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Kami menghormati proses hukum yang sudah diambil oleh teman-teman di kepolisian dan kami mengapresiasi proses penetapan tersangka. Apakah nanti akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami secara substansi sebenarnya tidak terpengaruh,” ucap Choirul Anam dalam keterangannya kepada awak media di Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).
“Mungkin secara teknis ada pengaruh, misalnya apakah nanti bisa kita meminta keterangan sama pak FS di Komnas HAM ataukah di tempat Brimob atau di Pidum. Kami berharap kami masih bisa meminta keterangan pak FS di Komnas HAM,” lanjutnya.
Komnas HAM juga tetap melakukan cek uji balistik kemarin, pada Rabu (10/8/2022), guna memeriksa konstruksi peluru dan proyektil dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski penyidik Polri telah menyatakan bahwa kasus tersebut tidak terdapat peristiwa baku tembak melainkan penembakan.
“Kalau bagi Komnas HAM itu adalah putusan dari teman-teman penyidik bahwa tidak ada tembak menembak tapi itu penembakan. Kita tetap akan cek di uji balistik ini macam-macam, tidak hanya soal tembakan, tapi juga bagaimana konstruksi peristiwa, bagaimana konstruksi pelurunya dan proyektil,” ujarnya.
Load more