Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan.
"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus.
Sementara tersangka lainnya Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM mengetahui akan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun keduanya tidak melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sampai akhirnya peristiwa tersebut terjadi. Hal itu juga termasuk dalam sebuah pidana.
“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujarnya.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meski belum terbukti melakukan penembakan, namun RR dan KM membiarkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Load more