Jakarta – Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 3 tersangka lain sudah ditetapkan yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K. Kini, penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah mengundurkan diri, ada apa?
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, mengundurkan diri dari jabatannya setelah terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Surat pengunduran diri Fahmi Alamsyah yang merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik disampaikan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Di hari yang sama, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Fahmi Alamsyah mengungkapkan alasannya mundur dari jabatan itu. Fahmi diduga ikut memalsukan skenario yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J yakni seolah-olah akibat baku tembak dengan Bharada E.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sempat mengirimkan kronologi awal yang menewaskan Brigadir J ke Divisi Humas Polri dan Polres Jakarta Selatan yang menyampaikan langsung ke publik.
Diketahui, ternyata ada sosok Fahmi Alamsyah yang merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik yang ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam pembuatan keterangannya.
Namun, dia menepis isu bahwa pengunduran dirinya karena terlibat dalam penyusunan skenario kematian Brigadir J.
Dia mengklaim tidak berada di tempat kejadian perkara baik saat maupun setelahnya. Namun dia membenarkan bahwa Ferdy Sambo meneleponnya untuk meminta bantuan menyusun draf rilis untuk disampaikan ke media massa.
¨Mana mungkin saya bisa mengatur seorang reserse yang sudah 25 tahun bertugas sebagai polisi,¨ pungkas Fahmi.
Fahmi lalu mengatakan bahwa kemunduran dirinya dari kepolisian terkait kasus itu agar tidak memberatkan Kapolri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.
¨Iya, saya mundur, sebagai pertanggung jawaban moral saya,¨ sambungnya.
Menanggapi mundurnya Fahmi Alamsyah, Kapolri menyatakan tengah mendalaminya.
"Kami sedang melakukan pendalaman (dugaan skenario kronologi), tim sedang bekerja tentunya apabila kita temukan pasti kita proses," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) malam.
Siapa Sebenarnya Fahmi Alamsyah, Ini Profil Lengkapnya
Diketahui, Fahmi Alamsyah telah menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi sejak tahun 2020 ketika Jenderal Idham Azis masih menjabat. Fahmi sendiri diangkat bersama 16 orang lain menjadi Penasihat Ahli Kapolri.
Terkait pengangkatan Fahmi tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 dan ditanda tangani pada Selasa (21/1/2022). Fahmi Alamsyah juga diketahui cukup aktif dalam media sosial.
Fahmi memiliki akun Twitter pribadir @fahmisonic yang kerap kali menjadi sorotan karena sering memberikan tanggapan atau pendapat tentang berbagai kasus di Indonesia.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (act/rka)
Load more