Jakarta - Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) lalu, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bertempat di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal. Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas,
“Bharada E bilang, ‘nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya’. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan,” ujar komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Load more