Ini Pernyataan Lengkap Kapolri Saat Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Ferdy Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam keterangan pers itu, hadir pula Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, serta Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Berikut ini pidato Kapolri selengkapnya:
Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga, dan ini juga merupakan komitmen kami, dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.
Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga dilakukan pemeriksaan di DivPropam Polri, dan juga Polda Metro dimana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.
Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.
Oleh karena itu untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.
Load more