Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan mengenai adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J tidak akan menghambat proses penyidikan yang saat ini sedang mereka lakukan.
"Sejak awal Pak Wakapolri dan Pak Irwasum kemarin bersepakat dengan Komnas HAM bersinergi koordinasi terus kalau ada hal-hal yang kurang jelas bisa bertanya jadi gak ada yang saling menghambat," kata Taufan di kantornya pada Selasa, (9/8/2022).
Tidak hanya itu, Taufan mengungkap baik Komnas HAM dan Kepolisian akan terus bekerja sesuai kapasitas masing-masing untuk memecahkan teka-teki mengenai misteri kasus Brigadir J.
"Ini ada tim dari polisi melakukan pencarian fakta. Kita mencarikan fakta juga kemudian ada koordinasi di mana saling menghambatnya," tegas Taufan.
Misteri kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru setelah ditetapkannya 2 orang tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan dari mantan Irjen Ferdy Sambo itu.
Tersangka pertama adalah Bharada E yang diduga sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J dengan pasal sangkaan 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembuatan berencana.
Load more