Jakarta - Sudah sebulan kasus penembakan terhadap Brigadir J hingga kini masih berlanjut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini masih terus mendalami kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Data komunikasi mereka seperti katakan tempo hari akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dia dibantu oleh CCTV yang sekarang dicari, juga alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya,” ungkap Taufan dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Hari ini, Pihaknya akan melanjutkan untuk memeriksa 5 dari 15 ponsel yang belum diperiksa. Taufan menyebutkan dari pemeriksaan 10 ponsel yang telah diperiksa adanya indikasi pengaburan fakta, setelah dicocokkan dengan keterangan para saksi.
“Ada indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa inspektorat khusus ya bahwa ada dugaan-dugaan, misalnya pengaburan fakta,”papar ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM saat ini sedang berkoordinasi dengan Polri dan meminta Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.
“Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta Irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu (pengaburan fakta),” imbuh Taufan.
Kemudian, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan lanjutan dari 5 ponsel terkait data siber atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan lanjutan terkait alat bukti tersebut guna menyandingkan data yang dibutuhkan dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J.
“Besok ada pemeriksaan cyber. Kemarin Pak Beka mengumumkan dari 15 HP masih ada 5 HP yang belum diberikan keterangan. Diselenggarakan besok,” papar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Komnas HAM juga menegaskan penyelidikan atas lima ponsel atau telepon genggam yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J sangat membantu membuat terang kasus tersebut.
Selain itu, komnas HAM juga optimis bisa mengungkapkan misteri terselubung dari kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Terkait yang cyber ini,... cukup lumayan terus materialnya juga tadi kami dapatkan. Dan itu semakin membuat terang peristiwa. Semakin detail,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pada keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Hasil analisa informasi dan data dari lima telepon genggam itu juga membuat tim Komnas HAM memiliki pegangan ketika melakukan analisa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Seandainya kami dalam waktu tidak terlalu lama harus ke TKP, kami sudah punya kerangka khususnya, karena memang temuan dari cyber,” tegasnya.
Lalu hasil analisa siber juga akan membuat terang perbedaan keterangan di awal kasus Brigadir J hingga saat ini.
“Makanya kami mengumpulkan semua data termasuk tadi yang cyber, Soal ada perbedaan saat ini keterangannya Bharada E dengan yang kemarin-kemarin itu menjadi catatan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, selain bukti siber pihaknya juga memiliki bukti analisis balistik sehingga makin optimis pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Data pertama, data kedua, tadi data ketiga terkumpul semua hari ini. Segera tim Komnas HAM akan menganalisis itu dalam satu dua hari akan ada kesimpulan. Banyak data-data yang menurut kita membuat terangnya masalah,” pungkasnya.
Selanjutnya Komnas HAM akan segera memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J pada Kamis (11/8/2022).
“Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo, kurang lebih begitu,” papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (9/8/2022).
Namun mengenai tempat dan waktu pelaksanaannya Taufan mengungkap saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan timsus apakah akan dilaksanakan di Komnas HAM atau tempat lain.
“Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini,” imbuhnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditempatkan di sel khusus Mako Brimob Polri selama 30 hari sejak Sabtu, (6/8/2022) lalu.
Diamankannya mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga atas ketidakprofesionalan dalam prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren III, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan oleh timsus dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) serta Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. (Pag/act/ito/kmr)
Load more