Masuk Babak Akhir, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Sore Ini Kapolri Segera Umumkan Tersangka Baru Drama Pembunuhan Brigadir J
- kolase tim tvonenews
Jakarta – Babak kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo segera berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera memberikan pengumuman soal tersangka baru kasus Brigadir J sore ini.
Masuk Babak Akhir, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Sore Ini Kapolri Segera Umumkan Tersangka Baru Drama Pembunuhan Brigadir J
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob yang berlokasi di Depok, Jawa Barat setelah terungkap menghalangi proses penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) silam.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo hari ini akan melakukan gelar perkara dibarengi dengan pengumuman Polri soal tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ungkap Dedi Prasetyo pada Selasa (9/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan konfirmasi terkait pengumuman soal tersangka baru nantinya akan disampaikan langsung oleh Kapolri dalam konferensi pers yang rencananya digelara sekitar pukul 16.00 WIB.
"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ungkapnya.
Brigadir RR atau Ricky Rizal, Ajudan Senior Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru
Satu-persatu pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam mulai terungkap.
Kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang. Sebelumnya, terungkap tersangka baru selain Bharada E dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
Load more