Jakarta - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam agenda mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Ya, nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut atau tidak. Sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu memang harus ada perencanaannya," jelasnya saat dihubungi via telepon, Senin (8/8/2022).
Yayan menuturkan harus melewati proses program penyusunan terlebih dahulu dalam Pergub baik dalam menyusun, mencabut atau mengubah suatu peraturan harus memiliki perencanaan.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kemendagri karena kita harus melakukan fasilitasi di Kemendagri," imbuhnya.
Mengutip pembicaraan Yayan, jika ingin mencabut Pergub 207/2016 tidak dapat dilakukan pada tahun ini lantaran perlu dimasukan ke dalam propem Pergub tahun 2023.
Saat ditanyakan apakah sudah ada arahan khusus dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Yayan tidak memberi jawaban. Dia menyatakan ini adalah program pemerintah.
Menurut Yayan, seluruh masukan dari masyarakat akan dikaji sebagai suatu regulasi apakah masih sesuai dan masih dibutuhkan. Sebuah proses biasa saja, normatif dalam birokrasi.
Diberitakan sebelumnya, KRMP mengajukan permintaan audiensi kembali dengan Pemprov DKI Jakarta, pada Kamis (11/8/2022).
Namun, jika tidak ada jawaban maka KRMP bersama masyarakat yang terdampak penggusuran akan melakukan demonstrasi.
"Karena itu tadi, ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah," ungkap Jihan Fauziah Hamdi selaku perwakilan dari KRMP di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Demonstrasi nanti akan melibatkan setidaknya 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa sebagai bentuk representatif korban. (agr/nsi)
Load more