Jakarta - Tahapan penyidikan proses pengungkapan dan pengusutan kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini Mantan Kadiv Propam Polri dibawa serta ditahan di Mako Brimob, begini tanggapan Pengacara keluarga Brigadir J soal dugaan pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo sebut sesuaikan konteksnya.
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J menilai semua peristiwa dari proses ditempatkannya Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob hingga Bharada E yang mengganti kuasa hukumnya.
"Kita lihat dinamika ini ya terkait ditempatkannya Bapak Irjen FS di tempat khusus di Mako Brimob, ini ada rangkaian peristiwa sebelumnya ya, ketika Richard Eliezer sebagai tersangka ditahan, lalu Richard Eliezer ini mengganti advokat ataupun advokatnya berhenti,"ucapnya
"Setelah advokatnya berhenti, ini ada rekan sesama advokat bernama Deolipa Yumara yang memulai pekerjaannya dengan doa dan berhikmat, sehingga dengan harapan dan doa ini akhirnya Richard Eliezer terbuka ya, dia menjelaskan peristiwa yang yang sebenar-benarnya, Bahkan Saya dengar sudah menyebutkan nama-nama lalu mengajukan permohonan Justice kolaborator."lanjut Martin.
Tim pengacara keluarga Brigadir J ini mengatakan semua ini sebelum informasi ditahan dan ditempatkannya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, dirinya menganalisa bahwa ada sesuatu hal penting dan petunjuk yang penting.
"Nah saya melihat bahwa kemarin ada ralat dari Kadiv Humas Polri yang mengatakan bahwa ini terhadap dugaan ketidak profesionalan dalam menangani perkara saya melihat sesuatu itu harus disesuaikan dengan konteks,
Kuasa Hukum Brigadir J yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak ini, semua peristiwa ditahannya Irjen Ferdy Sambo itu harus dilihat konteksnya karena dugaan tindak pidana.
"Konteksnya adalah terjadi suatu dugaan tindak pidana, lalu ada dugaan keterlibatan seperti yang dibilang kemarin ketidakprofesional menangani KTP, tentunya ini tidak bisa dipisah, yang menjadi motifnya adalah mengapa harus dilakukan suatu dugaan rekayasa maupun pembersihan TKP."ungkapnya.
"Apakah kepentingan tembak-menembak ajudan itu harus melibatkan 25 anggota perwira polisi? tentunya ini yang bisa menjawab adalah dari rangkaian penyidikan, Namun saya sebagai mahasiswa hukum, tentunya akan merasa menggelitik ketika ada suatu dugaan tindak pidana yang dianggap pelanggaran kode etik."tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran kode etik itu jika seorang polisi bertugas lalai tidak menggunakan pakaian dinas tidak seperti yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tapi kalau menghalang-halangi penyidikan, lalu mengupayakan untuk menghilangkan barang bukti, mungkin juga ada dugaan terkait pasal 556, ini bukan pelanggaran kode etik,"ungkapnya.
Irjen Sambo Ditahan Mako Brimob jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8/2022). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Irjen Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob mulai Sabtu (6/8) malam.
"Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses. Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/).
Dedi juga menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil riksa wasriksus (pengawas pemeriksaan khusus) atau irsus terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Dedi. (ind/mzn)
Load more