Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memastikan akan terus memantau pemenuhan hak perlindungan Putri Candrawati, istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan psikologis dalam kasus dugaan pelecehan yang menewaskan Brigadir J.
"Pendampingan psikologis dan bantuan hukum, iya," kata Komisi Komnas Perempuan, Siti Aminah saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu, (3/8/2022).
Siti juga memastikan bahwa mereka akan terus memantau pemberian hak perlindungan Putri yang saat ditemui oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, masih dalam keadaan trauma pada 16 Juli 2022 lalu.
"Mandat perlindungan itu ada di lpsk, jadi teman-teman kalau ditanya bentuk perlindungan seperti apa, itu wewenang lpsk" imbuhnya.
Komnas perempuan juga berencana untuk melakukan pertemuan ulang dengan Putri dalam waktu dekat dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar kasus ini segera terungkap ke publik.
"Jadi untuk perlindungan itu bukan mandat Komnas Perempuan, Komnas Perempuan itu mandatnya melakukan pemantauan, memastikan apakah penegakan hukum, pemenuhan hak hak gitu ya perempuan yang berhadapan dengan hukum entah nanti status nya sebagai saksi atau korban itu dipenuhi oleh negara," tandasnya.
Diketahui, Putri Candrawati tidak menghadiri agenda pemeriksaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, (27/7) dan Senin (1/8). Putri diwakili oleh kuasa hukumnya Arman Haris di LPSK pada Senin (1/8), yang menjelaskan bahwa kliennya masih dalam kondisi terguncang akibat trauma.
"Kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," papar Arman Haris.(pag/chm)
Load more