Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan perkembangan kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.
Polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Sebelumnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Sambo.
Baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Kejadian itu terjadi pada Jumat 8 Juli lalu dan baru terungkap pada Senin 11 Juli. Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual pada Putri di dalam kamar dan terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (ebs)
Load more