Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing masih dalam tahap penyidikan. Polri pun mengungkapkan fakta baru soal dana yang diduga diambil ACT dari sumbangan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang makin bertambah.
Hal itu dibenarkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah ketika memberi perkembangan penyidikan kasus ACT.
"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Kombes Nurul mengatakan temuan tersebut belum dapat dirinci karena masih dalam penyidikan oleh penyidik.
Dia menjelaskan penyidik kini menemukan fakta baru terkait pemotongan dana donasi ACT yang sebelumnya diberikan Boeing.
Menurutnya, ACT memotong dana donasi Boeing sebesar 20-30 persen dari total yang diberikan Rp103 miliar.
Load more