News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Bharada E Angkat Bicara Anggap Insiden Baku Tembak Bharada E Pahlawan

penyidikan atas kematian Brigadir J yang tewas di tangan rekaj kerjanya, Kuasa Hukum Bharada E angkat bicara anggap insiden baku tembak Bharada E pahlawan.
Selasa, 2 Agustus 2022 - 15:59 WIB
Kuasa Hukum Bharada E Angkat Bicara Anggap Insiden Baku Tembak Bharada E Pahlawan
Sumber :
  • viva / kolase tvonenews.com

Jakarta - Proses penyidikan atas kematian Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual berujung insiden baku tembak dan menewaskan Brigadir J ditangan rekan kerjanya Bharada E. Berusaha menyelamatkan nyawa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E angkat bicara anggap insiden baku tembak Bharada E pahlawan.

Menurut rilis Kepolisian yang ditangani saat itu oleh Polres Metro Jakarta Selatan, disebutkan Putri Candrawati diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J, dimana atas peristiwa itu berujung baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, Kuasa Hukum Bharada E angkat bicara anggap insiden baku tembak Bharada E pahlawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya merupakan seorang pahlawan. Sebab, telah melakukan hal yang mulia yakni menyelamatkan nyawa istri atasannya, Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo

"Saya beri statement, orang seperti Bharada E itu kalau ada dia di dalam keluarga kami dan seperti itu, dia itu pahlawan. Karena dia menyelamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak melakukan upaya-upaya," ujar Andreas dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurutnya, Bharada E seharusnya diperlakukan seperti pahlawam, karena tindakan mulainya menyelamatkan istri atasannya.

"Dia (Bharada E) harus diperlakukan seperti pahlawan, karena tidak ada yang mulia selain menyelamatkan nyawa orang. Pilihannya itu, salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak, either dia atau yang lainnya. Kebetulan, dia yang selamat dan terjadi juga pelecehan seksual kan?" bebernya.

Melansir dari VIVA, Lebih lanjut, Andres berharap tidak ada yang menghakimi Bharada E karena menurutnya tidak cukup adil. Rasa simpati pun disampaikan untuk keluarga Brigadir J namun ia meminta agar tidak ada statement yang sifatnya menghakimi kliennya selain dari para ahli. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andreas pun memastikan kliennya akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan diterima atas kasus ini.

"Kami bersimpati kepada keluarganya, sangat tersayat hatinya. Tapi anak ini (Bharada E) sudah menyelamatkan orang loh, tapi malah dihakimi, ini fair enggak sih?" kata Andreas.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT