Jakarta - Tahap proses penyidikan kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan ditangan rekan kerjanya, Bharada E. merasa banyak kejanggalan atas bantuan Pengacara, akhirnya dilakukan autopsi ulang jenazah Yosua Hutabarat. Kuasa Hukum Putri Candrawati merasa geram kepada pihak yang klaim bicara fakta nyebut para komentator.
Sebelumnya pihak Komnas HAM telah memeriksa 6 orang ajudan atau ADC (aide de camp) Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan telah menyaksikan 20 rekaman video CCTV dari 27 titik yang memperlihatkan perjalanan Magelang hingga ke Jakarta Brigadir J bersama rombongan.
Secara langsung membuktikan Brigadir J masih hidup saat sampai di Jakarta, dan memperuncing pengusutan kasus kejanggalan kematian Brigadir J yang dapat atensi publik, bahkan mendapat himbauan Presiden Jokowi untuk diusut tuntas secara terbuka kepada publik.
Patra M.Zen Kuasa Hukum Putri Candrawati, sang istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengingatkan bahwa terkait kasus yang kini ditangani oleh Barekrim Polri ini, ada dua laporan.
"Yang juga mau saya sampaikan bahwa ada dua laporan ini yang masyarakat perlu dibuat cerah, yang pertama memang ada dugaan tindak pidana atas tewasnya Almarhum Yosua, tapi ada juga laporan tentang dugaan kekerasan, dugaan pencabulan dan ancaman, yang kebetulan diduga melakukan itu meninggal dunia."ucapnya
Ada dua proses hukum, dimana keduanya harus diperluas dan masyarakat harus tahu dan Patra M.Zen mengaku tidak berani bicara terkait fakta.
"Nah dua-duanya tentu masyarakat ingin tahu, nanti ujungnya bagaimana, ini dalam proses penyidikan, ini dalam proses dibuat terang dan siapa pelakunya, Maka kalau saya ditanya terkait dengan fakta? saya nggak berani, kalau cuma keterangan saksi disampaikan oke,"lanjut ucapnya.
Lebih lanjut, Patra M.Zen secara terang-terangan mengkritik beberapa pihak yang menjadi komentator maupun advokat yang blak-blakan sampaikan klaim fakta secara sepihak.
"Tapi yang saya kritik adalah para komentator atau pun advokat, ada yang menyampaikan bahwa faktanya begini, faktanya begitu,"ungkapnya
Pengacara kubu Putri Candrawati ini menyebutkan bahwa kalau bicara fakta itu 183 KUHP, dimana pasal 184 bukti yang sah, tapi kalau yang disebut dengan fakta hukum itu sudah diuji di depan persidangan, itu baru bisa dibilang fakta.
"Kalau cuma keterangan katanya, katanya itu bukan fakta, Lah proses P21 aja belum, jaksanya aja belum buat dakwaan, lalu belum diuji di persidangan, bagaimana ada orang, ada komentator bilang faktanya begini, faktanya begitu."pungkasnya.
"Saya ingatkan apa yang dibilang dengan fakta hukum, kalau sudah diuji, kalau sudah diperiksa, di persidangan,"tegasnya.
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas dalam baku tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Saat insiden terjadi, Irjen Ferdy Sambo disebut sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Ternyata melalui rekaman CCTV, saat itu Sambo sedang berada di rumah utama miliknya yang berlokasi di Umah Saguling dan hanya berjarak 500 meter dari TKP penembakan Brigadir J.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J sendiri adalah mantan penembak jitu atau sniper di Polda Jambi. Namun, disebutkan dalam insiden bahwa 7 kali tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J, semuanya meleset. Menurut pihak keluarga, hal ini sangatlah janggal
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP Kapolres Metro Jakarta Selatan, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atu Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal. Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.
Brigadir J dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. (ind/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more