Sedangkan bagi parpol yang tidak melampaui angka parlementer treshold atau ambang batas perolehan suara nasional, akan diberlakukan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
"Begitu juga dengan parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya," imbuh Idham.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada 2 Agustus 2022, pendaftaran parpol mulai dibuka pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir pada 14 Agustus 2022, KPU akan membuka pendaftaran di jam yang sama, namun ditutup hingga pukul 23.59 WIB. (saa)
Load more