Jakarta - Roy Suryo tidak ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Pihak Dharmapala Nusantara sebagai pelapor mengaku kecewa atas hal tersebut.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mempertanyakan adanya perbedaan sikap dari pihak kepolisian terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dengan kasus-kasus sebelumnya.
"Kalau kita melihat rujukan atau dari kasus-kasus penistaan agama yang telah terjadi di Indonesia khususnya kasus yang pelakunya sudah dinyatakan sebagai tersangka. Nah ini kan secara umum dilakukan penahanan," kata Kevin saat dihubungi tvonenews, Sabtu (30/7/2022).
Kevin kemudian merujuk pada kasus penistaan terhadap agama Islam dan Kristen yang dilakukan oleh Holywings. Serta mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, yang didakwa terkait kasus penistaan agama 'Allahmu Lemah'.
"Nah ini yang banyak pihak termasuk teman-teman kami itu pastinya juga menanyakan. Kenapa kok ada perbedaan perlakuan?" imbuhnya.
Di sisi lain, Kevin memahami bahwa keputusan akhir dari laporannya adalah kewenangan dari pihak penyidik.
"Tentu kami menghormati, kami menghargai lah. Cuman itu saja yang teman-teman pertanyakan," terangnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya penyidik Polda Metro Jaya yang telah serius dan profesionalitas dalam menangani kasus ini.
"Kami melihat kinerja Polda saat ini khususnya penyidik cukup profesional dan cukup serius menangani hal itu," pungkasnya. (saa/ito)
Load more