Begini Tanggapan Pihak LPDP Terkait Penerima Beasiswa yang Tidak Pulang ke Indonesia Setelah Lulus
- Twitter/@LPDP_RI
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," tegasnya.
Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut:
— #DiriUntukNegeri (@LPDP_RI) July 28, 2022
Ketentuan tersebut tertera Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Pihak LPDP juga mengingatkan masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan, baik berkaitan dengan pelanggaran kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya Whistle Blower System di http://wise.kemenkeu.go.id. (akg)
Load more