Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo yang berstatus tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur tak ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tak ditahannya Roy Suryo merupakan pertimbangan pihak penyidik.
"Sudah pasti dia kooperatif, terus penyidik menganggap tidak perlu melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas pertimbangan yang dimilikinya dan keyakinan tidak melakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Di sisi lain, Zulpan menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait laporan tiga akun pengunggah meme stupa Candi Borobudur sebelum diunggah ulang oleh Roy Suryo pada akun twitternya.
"Iya itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Kalau penghentian penyelidikan itu SP3, ini belum dihentikan penyelidikan masih dilakukan penyelidikan. Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya gitu, tapi ini terus dicari," ungkapnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya yakni Pitra Romadoni melaporkan tiga akun media sosial terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kala itu laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 lalu dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan pihak Roy Suryo ditengarai adanya unggahan pertama yang dilakukan ketiga akun media sosial tersebut sebelum diunggah ulang melalui akun twitternya.
Sementara, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/ree)
Load more