Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Sosial sudah memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) setiap bulannya, sehingga otomatis mengurangi penyimpangan terhadap pemberian bansos.
"Yang 2,5 persen kira-kira penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketidaktepatan sasaran," ujar Achsanul Qosasi di Gedung Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Achsanul Qosasi menjelaskan temuan tersebut tidak terlalu mengkhawatirkan karena ada data yang terlambat diinput.
Dia berharap hal tersebut bisa diselesaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Laporan Keuangan Kementerian Sosial pada tahun 2022.
"Nggak nggak, itu, kan, database yang dilakukan sejumlah daerah laporannya kadang-kadang terlambat. Ada (pegawai,red) meninggal dan ada yang pindah. Ini yang harus dilakukan Pusdatin," jelasnya.
Selain itu, Achsanul yakin Kemensos mampu menyelesaikan penyelewengan dana tersebut.
"Insyaallah tahun depan mudah-mudahan tidak terulang karena orang-orangnya baru semangat baru," tambahnya.
Menurut pengakuan Achsanul, pihaknya bekerja keras bersama tim Kemensos dalam melengkapi administrasi laporan tersebut.
"Saya hari ini bertemu Bu Risma bersama tim lengkap dan tim mereka (Kemensos) begadang sampai jam 4 pagi untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan menguji di lapangan," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more