"Video yang diunggah berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran. Isi video juga menuduh beberapa pejabat Polri serta dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ungkapnya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. (raa/ree)
Load more