Wah! CCTV Sepanjang Rute Magelang-Jakarta Sudah Diamankan Polisi, Kasus Brigadir J Segera Terungkap?
- iStock Photo/DSC Image
Tim penyidik yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergerak mengungkap kasus kematian Brigadir J. Terbaru, Kadiv Humas Mabes Porli Irjen Dedi Prasetyo memastikan bukti rekaman CCTV sepanjang rute dari Magelang hingga Jakarta telah diamankan polisi dan dalam proses pemeriksaan.
"CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai dengan TKP sini, itu juga sudah ditemukan penyidik," ungkap Dedi kepada awak media, Minggu (24/7).
Pihaknya memastikan rekaman CCTV tersebut kini tengah ditangani oleh tim laboratorium forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan kalibrasi kecocokan waktu dan lokasi dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi.
"Sekarang masih proses pemeriksaan oleh labfor untuk mengklarifikasi dan kalibrasi untuk mencocokkan waktunya. Karena waktu yang ada di CCTV dengan realtime harus sama," terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada awak media untuk tidak mengambil sumber yang bukan berasal dari ahli. Hal tersebut menurutnya justru akan memperkeruh suasana penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Jadi itu saya minta kepada rekan-rekan, tolong diluruskan. Jangan sampai terjadi abuse of information," pintanya.
Dedi menyebut dirinya belum bisa membeberkan perkembangan materi penyidikan secara rinci. "Kalau detail, karena itu materi penyidikan, mungkin penyidik belum bisa menginfokan, ya," katanya. Pihaknya memastikan Polri upaya prarekonstruksi dimaksudkan agar kasus dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Betul dilaksanakan prarekonstruksi oleh penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), juga melibatkan Inafis, Labfor, Dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation). Mereka laksanakan untuk meyakinkan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) untuk ungkap case tersebut karena harus dipertanggungjawabkan secara yuridis dan keilmuan yang sahih," jelasnya.
Keluarga Brigadir J Curiga Ini Pembunuhan Berencana
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan atas dugaan pembunuhan berencana.
"Kami melaporkan sebagaimana dijelaskan soal pembunuhan berencana," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 (KUHP) dan pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56. Pihaknya menyebut Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan keluarga tujuh jam sebelum peristiwa baku tembak dilaporkan terjadi pukul 17.00 WIB.
Load more