"Kami melaporkan sebagaimana dijelaskan soal pembunuhan berencana," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 (KUHP) dan pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56. Pihaknya menyebut Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan keluarga tujuh jam sebelum peristiwa baku tembak dilaporkan terjadi pukul 17.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” beber Kamaruddin.
Brigadir J mengabarkan keberadaanya kepada keluarga, bahwasannya dia akan mengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo kembali dari Magelang ke Jakarta. Untuk itu keluarga yang berada di Balige, Sumatera Utara ia minta tidak menghubungi sejenak lantaran sedang bertugas.
“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J, posisi) di Magelang,” terang Kamaruddin.
“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” imbuhnya.
Tujuh jam berlalu, Brigadir J tidak kunjung kembali memberi kabar ke keluarga. Orangtua berusaha menghubungi namun tidak tehubung. Berikutnya seluruh nomor WhatsApp keluarga: Orangtua, adik, dan kakak justru terblokir. Praktis keluarga semakin risau.
Load more