Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada yang berniat menghalangi adik Brigadir J, Bripda LL, melihat jenazah sang kakak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awalnya, menurut Kamaruddin, Bripda LL diberi perintah untuk mendatangi RS Polri sebelum autopsi jenazah Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani surat persetujuan keluarga karena orang tua keduanya belum mengetahui hal tersebut.
"Adik Brigadir J (Bripda LL) diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah itu, dia diperintahkan untuk pergi ke RS Polri sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).
Kamaruddin mengatakan ada kejanggalan ketika Bripda LL ingin melihat jenazah Brigadir J.
Dia menjelaskan, setelah Bripda LL sampai di RS Polri, dia disodorkan sepucuk surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi untuk ditandatangani.
Menurut pengakuan Bripda LL pada pengacara, adik Brigadir J itu tidak membaca surat tersebut karena sudah mengetahui kakaknya tewas.
"Setelah mendengar abangnya meninggal, Bripda LL nurut saja menandatangani surat tersebut," jelasnya.
Namun, Bripda LL menemukan kejanggalan karena saat melihat jenazah kakaknya, ternyata autopsi itu sudah dilakukan dan jenazah Brigadir J sudah bisa langsung dibawa.
"Dia mau melihat jenazah abangnya tidak diberikan, tetapi begitu (surat) ditandatangani, tak lama langsung dikeluarkan dari peti. Artinya sudah dilakukan autopsi atau visum et repertum," tambahnya.
Bripda LL lalu sempat membuka peti untuk memastikan di dalamnya adalah Brigadir J. Dia kemudian membuka kain yang menutup wajah kakaknya.
"Karena dia bilang apakah ini abang saya atau tidak maka dibuka sedikit wajahnya. Di situ terlihat sayatan-sayatan masih segar, di bawah mata, di hidung, bibir, yang lain dia tidak tahu," tutup Kamaruddin. (lpk/act)
Load more